Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima

Dhahana Putra, menyayangkan langkah Gubernur Lampung, Arina Djunaidi, yang memilih jalur hukum dalam merespon sikap Bima Yudho Saputro di media sosial

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima
(Tribunlampung.co.id/Bay u Saputra // kolase/via TribunJatim)
Kolase Tribunnews: (Kiri ke kanan) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (20/7/2020). // Tiktoker Bima Yudho Saputro 

Diberitakan, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung dihentikan.

Seperti diketahui, unggahan Bima yang mengkritik Lampung itu dilaporkan oleh pengacara, Gindha Ansori.

Arief mengungkapkan penghentian penyelidikan terhadap kasus ini setelah adanya gelar perkara.

Baca juga: Profil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bantah Intimidasi Orangtua TikTokter Bima, Harta Rp 22,5 M

"Tadi malam, atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana."

"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Arief dalam konferensi pers di Polda Lampung yang ditayangkan di YouTube Tribun Sumsel, Selasa (18/4/2023).

Adapun gelar perkara berdasarkan keterangan dari enam saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Donny pun mengungkapkan laporan dari Ginda kepada Bima tidak memenuhi unsur pidana.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tukasnya.

Sebelumnya, Bima dilaporkan Ginda Ansori terkait video kritik Provinsi Lampung.

Laporan tersebut, dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten TikToknya.

Adapun isi video kritikan tersebut, terkait infrastruktur hingga pendidikan di Lampung yang dinilainya tidak pernah maju.

"Ini di Lampung banyak sekali proyek yang mangkrak. Contohnya Kota Baru dari jaman gue SD sampai sekarang, tidak pernah ada dengar kabar lagi".

"Aliran dana dari pemerintah pusat ratusan miliar, dan tidak tahu mungkin jin buang anak," ujarnya dalam video tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas