Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Viral Bima Yudho
Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus viral Bima yang mengkritik kondisi Lampung.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro.
Diketahui, video Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Lampung viral di media sosial.
Akibat kritik tersebut, Bima Yudho Saputro sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.
Namun, lantaran tidak ditemukan unsur pidana, Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Dari awal kami melakukan penanganan kasus ini tentu secara transparan dan berkeadilan, dan hasil penyelidikan tidak ada kalimat ujaran kebencian yang diucapkan Bima di Kontennya," ungkap Zahwani, dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima
"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," imbuh Pandra.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihak Polda Lampung memeriksa sejumlah saksi.
Adapun para saksi tersebut yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan saksi dari pelapor.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."
"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu, pihaknya menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Bima Yudho Saputro.
Dijelaskan Donny, kata 'Dajjal' yang dilontarkan oleh Bima Yudho Saputro merupakan kata benda, dan tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana."