Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Viral Bima Yudho

Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus viral Bima yang mengkritik kondisi Lampung.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Viral Bima Yudho
kolase/via TribunJatim
Bima Yudho Saputro yang viral usai mengkritik mengenai kondisi Lampung pada akun Tiktok Pribadinya. Kapolda Lampung saat ini menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. 

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," terang Donny.

Pihaknya pun juga tidak menemukan kalimat yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

Mahfud MD Tegaskan Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum atas Kritiknya

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, proses hukum terhadap Bima Yudho Saputro tetap bisa dilakukan.

Hal ini lantaran laporan terhadap Bima Yudho Saputro sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).

BERITA TERKAIT

Mahfud MD mengatakan bahwa ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima terkait kritikannya.

"Satu, dia diproses secara hukum untuk diadili secara pidana," kata Mahfud.

Kedua yaitu dengan menerapkan restoratif justice atau ditempuh melalui jalur perdamaian.

"Tapi bisa juga dengan restoratif justice kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaflah terselesaikan dengan baik-baik," ucap dia.

Akan tetapi, jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, maka kata Mahfud sejatinya hukum yang ditempuh yakni melalui jalur pidana.

Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.

"Lalu alternatif ketiga untuk Bima ini ya bebas. mungkin tidak terbukti, itu aspirasi biasa," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas