Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Viral Bima Yudho

Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus viral Bima yang mengkritik kondisi Lampung.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Viral Bima Yudho
kolase/via TribunJatim
Bima Yudho Saputro yang viral usai mengkritik mengenai kondisi Lampung pada akun Tiktok Pribadinya. Kapolda Lampung saat ini menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro.

Diketahui, video Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Lampung viral di media sosial.

Akibat kritik tersebut, Bima Yudho Saputro sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.




Namun, lantaran tidak ditemukan unsur pidana, Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Dari awal kami melakukan penanganan kasus ini tentu secara transparan dan berkeadilan, dan hasil penyelidikan tidak ada kalimat ujaran kebencian yang diucapkan Bima di Kontennya," ungkap Zahwani, dikutip dari TribunJambi.com.

Baca juga: Respons Dirjen HAM soal Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Konten TikToker Bima

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," imbuh Pandra.

BERITA TERKAIT

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihak Polda Lampung memeriksa sejumlah saksi.

Adapun para saksi tersebut yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan saksi dari pelapor.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," ungkap Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu, pihaknya menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Bima Yudho Saputro.

Dijelaskan Donny, kata 'Dajjal' yang dilontarkan oleh Bima Yudho Saputro merupakan kata benda, dan tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana."

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," terang Donny.

Pihaknya pun juga tidak menemukan kalimat yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

Mahfud MD Tegaskan Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum atas Kritiknya

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, proses hukum terhadap Bima Yudho Saputro tetap bisa dilakukan.

Hal ini lantaran laporan terhadap Bima Yudho Saputro sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).

Mahfud MD mengatakan bahwa ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima terkait kritikannya.

"Satu, dia diproses secara hukum untuk diadili secara pidana," kata Mahfud.

Kedua yaitu dengan menerapkan restoratif justice atau ditempuh melalui jalur perdamaian.

"Tapi bisa juga dengan restoratif justice kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaflah terselesaikan dengan baik-baik," ucap dia.

Akan tetapi, jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, maka kata Mahfud sejatinya hukum yang ditempuh yakni melalui jalur pidana.

Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.

"Lalu alternatif ketiga untuk Bima ini ya bebas. mungkin tidak terbukti, itu aspirasi biasa," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas