Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar

Simak batas waktu pembayaran zakat fitrah, jangan sampai melewati batas waktu membayar zakat fitrah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar
baznas.go.id
Ilustrasi Zakat Fitrah. Simak batas waktu pembayaran zakat fitrah, jangan sampai melewati batas waktu membayar zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah wajib ditunaikan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dilansir laman baznas.go.id, terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah.

Sehingga, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.

Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Allah SWT berfirman:

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Berita Rekomendasi

Berikut penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan menuju Idul Fitri;

2. Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;

3. Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan Ramadan;

4. Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;


5. Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.

Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.

Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Baca juga: Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Keluarga, Lengkap dengan Artinya

Ilustrasi zakat fitrah. Inilah batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. Inilah batas waktu pembayaran zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. (muhammadiyah.or.id)

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

Berikut golongan penerima zakat sebagaimana Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;

3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;

6. Gharimin: orang yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya;

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Baca juga: 5 Keutamaan Zakat Fitrah, Berikut Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah

Adapun besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadan 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas