KPK Turun Tangan, Bagaimana Nasib Kadinkes Lampung Reihana Usai Gaya Hidup Glamornya Viral ?
Bagaimana nasib Kadinkes Lampung Reihana usai gaya hidup glamornya viral ? bakal dipanggil KPK seperti pejabat lainnya ?
Penulis: Theresia Felisiani
"Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yg pensiun ada yg ketangkep KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan," tulisnya.
Tak hanya itu saja, warganet menyoroti tas yang dikenakan Reihan ini mencapai kisaran harga Rp 200 juta.
Sementara baju yang dikenakan Kepala Dinas Kesehatan ini pula sontak heboh jadi sorotan.
"Mana harga second tas Hermes Birkin-nya saja hampir 200 juta, belum baju LV-nya!," tulisnya.
Sementara dalam cuitan lainnya, warganet pula menyoroti cincin yang dikenakan Kepala Dinkes yang diduga harga yang dibandrol bersaing dengan Hotman Paris.
Reihana Kepala Dinkes Provinsi Lampung Pernah Terseret Kasus Korupsi
Inilah sosok Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes yang heboh karena gaya hidupnya disorot.
Reihana awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung lalu naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung.
Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.
Dari informasi yang dihimpun, dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.
Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.
Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.
Harta Kekayaan Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Jadi Sorotan Karena Gaya Hidup Mewah