Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KPK mengungkapkan ada pihak yang coba berusaha menghalangi kerja tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait kasus Wali Kota Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan mengenakan rompi tahanan KPK berada di dalam mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Yana Mulyana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kemudian menetapkan Yana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak yang coba berusaha menghalangi kerja tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait kasus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana beberapa waktu lalu.

Pihak yang tidak diungkap identitasnya itu berusaha menghilangkan barang bukti.

"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/4/2023).

"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," imbuhnya.

Baca juga: KPK Sita dan Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada di 3 Lokasi

Atas dugaan perbuatan itu, KPK mengingatkan bahwasanya pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," tandas Ali.

BERITA REKOMENDASI

Adapun tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City, Senin (17/4/2023).

"Lokasi dimaksud, yaitu Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA (Sarana Mitra Adiguna) yang berada di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Ungkap Status Keanggotaan Yana Mulyana di Gerindra

Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai bukti yang memperkuat perbuatan rasuah Yana Mulyana.

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan akan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan Yana Mulyana dkk.

"Di 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkap Ali.


Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).

Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.

Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas