Mahfud MD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intimidasi Orang Tua Bima Tiktokers, Itu Termasuk Pelanggaran
Menurut Mahfud MD, segala macam bentuk intimidasi baik berupa pengancaman dan lain sebagainya, itu merupakan pelanggaran.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menengaskan, tak boleh ada pihak manapun yang mengintimidasi keluarga TikTokers Bima Yudho Saputro.
Pasalnya, kritikan Bima terkait dengan kemajuan Provinsi Lampung merupakan urusan Bima sendiri.
Segala macam bentuk intimidasi baik berupa pengancaman dan lain sebagainya, itu merupakan pelanggaran.
"Untuk orang tuanya Bima itu, saya menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi karena ini tidak ada hubungannya dengan Bima."
"Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri, jangan orang tuanya ditekan ditakut-takuti diancam ,diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya, itu tidak boleh itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi."
"Ini kasus Bima ini supaya dipisah, ini urusan Bima sendiri, yang nanti proses hukumnya ada tiga alternatif tadi dihukum, dimaafkan atau memang tidak terbukti (sehingga) bebas," ujar Mahfud Md, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/4/2023).
Bahkan, untuk mencari informasi kebenaran terkait intimidasi keluarga Bima, tim dari Mahfud MD telah mendatangi kediaman orang tua Bima.
Mereka yang datang ke kediaman orang tua Bima, berjumlah lima orang.
Lebih lanjut, Mahfud akan mendalami memberikan jaminan keselamatan keluarga Bima terkait pengungkapan kasus ini.
Mahfud juga akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Viral Bima Yudho
Soal dilaporkannya Bima karena disebut telah menghina atau memperburuk citra Provinsi Lampung juga disebut ada dugaan ujaran kebencian di dalam konten Bima, menurut Mahfud, proses hukumnya harus tetap diproses.
Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Adapun tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu, pertama yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.