Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Memburuk dalam Sebulan Terakhir 

Persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia memburuk dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masyarakat Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Memburuk dalam Sebulan Terakhir 
tangkap layar
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI), Burhanuddin Muhtadi. Masyarakat Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Memburuk dalam Sebulan Terakhir  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia memburuk dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini.

Hal itu sebagaimana data atau hasil survei yang dikeluarkan oleh Indikator Politik Indonesia, Rabu (19/4/2023).

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kondisi penegakan hukum di Indonesia pada bulan April 2023 dinilai memburuk dibanding Maret kemarin.

"Persepsi terhadap penegakan hukum nasional itu yang buruk atau negatif itu meningkat dibandingkan sebelumnya," kata Burhanuddin dalam paparannya yang disampaikan secara daring, Rabu (19/4/2023).

Dalam hasil temuan yang dilaporkan Burhanuddin, pada April 2023 sebanyak 30,6 persen publik menilai penegakan hukum di Indonesia buruk.

Angka tersebut meningkat sekitar 4 persen jika dibandingkan pada bulan Maret 2023.

Hanya saja terkait faktor atau kondisi yang menyebabkan meningkatnya persepsi buruk terhadap penegakan hukum itu tidak disampaikannya secara detail.

BERITA REKOMENDASI

"Mungkin berkaitan dengan situasi yang berhubungan dengan kasus mafia pajak, atau hal lain saya tidak tahu. Tapi paling tidak waktu survei bulan April kondisi penegakan hukum nasional lebih negatif (30,6 persen) dibanding survei Maret 2023 (26,8 persen), tukas Burhanuddin.

Sebagai informasi, survei bertajuk 'Isu-Isu Mutakhir dan Dinamika Elektoral Pasca Batalnya Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20' ini dilakukan dalam periode 8-13 April 2023.

Baca juga: Gedung KPK Dilempari Tikus, Penegakan Hukum oleh Firli Bahuri Makin Memprihatinkan

Populasi survei merupakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, serta memiliki telepon.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digital dialing (RDD) atau teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Sebanyak 1212 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak tersebut beserta dilakukan validasi dan screening.

Adapun margin of error dalam survei itu diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Wawancara dilakukan dengan responden melalui telepon oleh pewawancara yang dilatih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas