Pelanggaran HAM Konflik Agraria Naik Setiap Tahun, Komnas HAM: Belum Ada Penanganan Konferehensif
Komnas HAM menyebut aduan dugaan pelanggaran HAM konflik agraria dari sejumlah kelompok masyarakat meningkat setiap tahunnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyebut aduan dugaan pelanggaran HAM konflik agraria dari sejumlah kelompok masyarakat meningkat setiap tahunnya.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan dugaan pelanggaran HAM tersebut karena belum adanya penanganan yang serius.
"Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan konflik agraria masih belum menemukan penanganan yang komprehensif sehingga diduga kuat banyak melanggar HAM, baik hak sipil, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya," kata Hari di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Hari mengatakan pihaknya menerima 540 aduan pada 2022 dibanding 2021 yakni sebanyak 538. Meski hanya dua aduan, namun dia mengatakan jika terdapat banyak korban dalam aduan tersebut.
"Jangan dilihat kuantitas aduannya. Tapi dari satu aduan itu sudah banyak makan korban," ungkapnya.
Berdasarkan wilayah, Aduan itu kata Hari, paling banyak dari DKI Jakarta yaitu
52 kasus pada 2021 dan 59 kasus pada 2022.
Kemudian Jawa Barat sebanyak 63 kasus pada 2021 dan 56 kasus pada 2022. Lalu, Sumatera Utara sebanyak 52 kasus pada 2021 dan 54 kasus pada 2022.
Hari melanjutkan konflik agraria terbanyak terjadi di sektor pertanahan sebanyak 430 kasus pada 2021 dan 424 kasus pada 2022.
Selanjutnya, perkebunan sebanyak 31 kasus pada 2021 dan 48 kasus pada 2022 dan infrastruktur sebanyak 41 kasus pada 2021 dan 29 kasus pada 2022.
"Hak yang diduga paling banyak dilanggar akibat konflik agraria adalah hak atas kesejahteraan sebanyak 498 kasus (2021) dan 499 kasus pada 2022, hak memperoleh keadilan sebanyak 23 kasus pada 2021 dan 23 kasus pada 2022, dan hak atas rasa aman sebanyak 9 kasus pada 2021 dan 2022," ungkapnya.
Kemudian, Hari melanjutkan, korban terbanyak adalah kelompok masyarakat sebanyak 284 pada 2021 dan 300 pada 2022, individu sebanyak 193 pada 2021 dan 172 pada 2022, dan masyarakat hukum adat sebanyak 43 pada 2021 dan 48 pada 2022.
Lalu, pihak teradu terbanyak adalah korporasi sebanyak 162 pada 2021 dan 167 pada 2022), Pemerintah Daerah sebanyak 97 pada 2021 dan 104 pada 2022 dan
Pemerintah Pusat sebanyak 97 pada 2021 dan 104 pada 2022.
Hari melanjutkan, Komnas HAM menduga meledaknya aduan soal konflik agraria di berbagai daerah dikarenakan empat hal.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kembalikan Roh Kebijakan Satu Peta untuk Selesaikan Konflik Agraria
"Pertama, belum ada upaya menuntaskan konflik agraria yang melibatkan perusahaan di bawah BUMN, BUMD, korporrasi dan hak milik dan penguasaan lainnya oleh Negara. Data korporasi sebagai pihak teradu sepanjang tahun 2022 sebanyak 1.418 kasus terkait konflik agraria," tuturnya.
Kedua, sinergi dan kolaborasi lintas Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah belum berjalan dengan optimal.
Ketiga, kekosongan kelembagaan khusus lintas kementerian untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada.
"Terakhir, adanya peningkatan pembangunan infrastruktur yang signifikan dalam 8 tahun terakhir di Indonesia, khususnya, namun tidak terbatas pada proyek strategis nasional," jelasnya.