Pihak David Ozora Dukung Langkah Kejaksaan Banding Vonis AG
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak berinisial AG (15).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung tersebut.
Sebab, hal tersebut sesuai dengan permintaan keluarga korban dan kubu pelaku mengajukan langkah hukum lanjutan.
Baca juga: Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun
"Iya, ditambah lagi dari pihak pelaku AG ini mengajukan banding. Jadi, sudah harus dan otomatis pihak kejaksaan mengajukan banding. Dan memang kita sudah bersurat resmi dan meminta banding," kata Melissa saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Menurut Mellisa, majelis hakim PN Jaksel membacakan seluruh pertimbangan dan unsur-unsur pidana terpenuhi secara sempurna. Dengan demikian, semestinya AG dikenakan hukuman maksimal.
"Kalau orang dewasa 12 tahun. Maka, karena dia anak, diberi 1/2 dari ancaman maksimal itu, jadilah 6 tahun," ucapnya.
"Kalau seluruh unsur sudah terpenuhi, artinya (hukuman) maksimal, dong? Tetapi, hakim memberikan putusan di bawah tuntutan umum. Jauh (di bawah hukuman maksimal), dikorting lagi jadi 3 tahun 6 bulan. Kita lihat ada double discount di sini, dari hakim tunggal," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pelaku anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.
AG dinilai terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan AG adalah korban merupakan anak dan sampai putusan dibacakan masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami kerusakan berat pada otak.
Adapun hal yang meringankan adalah usia pelaku anak masih 15 tahun dan diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.
AG disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Bagi Mellisa, vonis PN Jaksel tersebut mencederai keadilan apalagi kondisi korban belum pulih sepenuhnya.
Oleh karena itu, pihak David Ozora berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nantinya menjatuhkan vonis maksimal terhadap AG.
"Kita berharap di pengadilan tinggi nanti dikembalikan sesuai maksimal kecuali ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi. Ini, kan, disampaikan sendiri oleh hakim tunggal dan itu terpenuhi. Makanya, ini kita bilang mencederai keadilan korban. Apalagi, kondisi korban saat ini jauh dari kembali pulih.
Mellisa memberikan sejumlah masukan kepada kejaksaan dalam menghadapi sidang banding nantinya.
Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku anak mendapatkan hukuman setimpal.
"Kami sudah memberikan masukan kepada kejaksaan terkait poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan, salah satunya terkait aturan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Pasal 81 ayat (2) terkait (hukuman) anak ini hanya dipangkas setengahnya, tidak lebih dari itu. Kita minta nanti di poin-poin memori kasasi disampaikan, dia (hukuman) kembali lagi pada porsi semula," jelasnya.