Puluhan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Mengkritik Terbuka Manuver Politik Moeldoko
Sejak dinyatakan ditolak oleh pemerintah, KSP Moeldoko dan kelompoknya sudah 16 kali mengajukan gugatan dari tingkat pengadilan negeri sampai MA
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri mengeluarkan pernyataan terbuka, mempertanyakan manuver politik yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mengganggu kedaulatan partai politik yang sah.
Mereka menganggap manuver politik ini tidak etis, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Sapta Marga prajurit Indonesia.
Baca juga: AHY Klaim Menang 16-0, Kubu Moeldoko Sebut Disampaikan Tanpa Data dan Fakta
"Kami mencermati dan menilai tindakan yang dilakukan oleh KSP Moeldoko selama ini, antara lain dengan berkali-kali mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, bukan semata-mata langkah hukum tapi merupakan langkah politik untuk memenuhi ambisi politiknya merebut kekuasaan dari Parpol tertentu dengan cara-cara diluar aturan," tegas Letjen Purn. Ediwan Prabowo, yang mewakili Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri di Jakarta, Senin (17/4/2023).
"Kali ini, timing dan substansinya akan mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, hajat besar milik Rakyat Indonesia," kata Ediwan Prabowo, mantan Sekjen Menhan ini.
Baca juga: Demokrat yakin Pengajuan PK Kubu Moeldoko ke MA Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Forum yang beranggotakan lebih dari 80 purnawirawan perwira tinggi dari ketiga angkatan TNI dan Polri ini, mengingatkan, "Sebagai Purnawirawan, terlebih Perwira Tinggi sosok Jenderal, Marsekal, Laksamana, jangan sampai berperilaku serampangan, membuat kegaduhan dengan meng-injak2 dan mengabaikan hukum yang berlaku. Sebagai mantan prajurit tentunya harus tetap menjaga etika dan moral dalam berperilaku di tengah masyarakat. Sebagai pemimpin harus bisa memberi contoh yang baik, seperti menghormati dan menjunjung tinggi hukum."
Lebih lanjut, Forum para perwira tinggi ini menegaskan, "Perilaku Purnawirawan perwira tinggi yang tidak baik akan menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat pada umumnya, termasuk pada pembinaan disiplin prajurit TNI maupun Anggota Polri yg masih aktif. Mereka akan melihat dan bisa terjadi mencontoh pemimpinnya yaitu dengan seenaknya untuk melanggar hukum dan aturan."
Para purnawirawan perwira tinggi ini menyoroti manuver KSP Moeldoko yang tiba-tiba mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung atas keputusan pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa ilegal yang dilakukan KSP Moeldoko dan kelompoknya, serta mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah dari Partai Demokrat sesuai Kongres V tahun 2020, di Jakarta.
Baca juga: Moeldoko Kukuhkan Posisi Dua Teratas Cawapres Harapan Rakyat di Musra Aceh Jambi Bengkulu
Karena itu, forum para purnawirawan perwira tinggi TNI-Polri ini menyampaikan dukungan bagi Mahkamah Agung (MA).
"Kami sangat mendukung dan yakin bahwa Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang benar-benar dapat menghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan
publik atas kredibilitas Mahkamah Agung."
"Keputusan MA diharapkan bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat, agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan sedang berjalan. Diharapkan tidak ada peserta pemilu yang dirugikan akibat keterlambatan dikeluarkannya keputusan MA. Keputusan MA hendaknya bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang benar, dan hendaknya pula mempertimbangkan dampak yg ditimbulkan atau pengaruhnya terhadap pembinaan personil di TNI
dan Polri, terutama terhadap pembinaan disiplin Prajurit, untuk selalu taat pada peraturan dan hukum yang berlaku," tegas Letjen Purn Ediwan Prabowo mengakhiri pernyataan terbuka ini.
Sejak dinyatakan ditolak oleh pemerintah, KSP Moeldoko dan kelompoknya sudah 16 kali mengajukan gugatan dari tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, dan selalu kalah.
Dalam permohonan Pengajuan Kembali kali ini, kuasa hukum KSP Moeldoko mengklaim punya bukti-bukti baru, tapi setelah diteliti, bukti-bukti ini tidak ada yang baru dan semuanya pernah ditolak dalam sidang Mahkamah Agung sebelumnya.