57 Tahanan Rayakan Lebaran dari Dalam Rutan KPK, Termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sebanyak 57 tahanan akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dari dalam rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 tahanan akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dari dalam rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun bakal membuka layanan kunjungan bagi para keluarga tahanan dimaksud.
"Data tahanan: beragama Islam ada 57 orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (20/4/2023).
Salah satu tahanan yang akan merayakan Lebaran 2023 ialah Wali Kota nonaktif Yana Mulyana.
Yana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) di Rumah Dinas Wali Kota.
Yana diduga menerima suap pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Saat ini, Yana mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sejak 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.
Ali mengatakan, 57 tahanan termasuk Yana Mulyana akan melaksanakan salat Id di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Syarat Kunjungan Keluarga Tahanan
Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari, dari tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H. Dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H," kata Ali Fikri, Kamis (20/4/2023).
Ali menambahkan, disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK, Pemkot Tiadakan Open House Lebaran
Ia mengatakan, penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari, dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Berikut tata tertib kunjungan Rutan KPK saat Lebaran 2023:
1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.