Anggota Densus 88 yang Ditusuk Teroris Uzbekistan Meninggal Dunia usai Dirawat 10 Hari
Anggota Densus 88 yang menjadi korban penusukan teroris Uzbekistan meninggal dunia pada Kamis (20/4/2023) usai dirawat selama 10 hari.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNENWS.COM - Anggota Densus 88 bernama Dhendri Ahmad Septian yang ditusuk oleh teroris Uzbekistan meninggal dunia pada Kamis (20/4/2023) pukul 11.15 WIB di RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dhendri menghembuskan nafas terakhirnya usai dirawat selama 10 hari.
Kabar duka ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Pencegahan Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme Mabes Polri, Islah Bahrawi dalam cuitannya di akun Twitter, @islah_bahrawi.
Islah menyebut Dhendri menderita 12 luka tusukan di leher dan punggung hingga menembus dada.
"Dhendri Ahmad Septian mengalami 12 luka tusukan di leher serta sekitar punggung hingga menembus dada. Setelah berjuang selama 10 hari, patriot putra Jogja ini gugur siang tadi 20/04/23 jam 11.15 WIB di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading," tulisnya.
Baca juga: Jenguk Korban Luka Penyerangan Terduga Teroris Asal Uzbekistan, Menkumham Yasonna Mengutuk Keras
Islah juga menjelaskan, selain Dhendri, ada empat penjaga lain yakni dari Dirjen Imigrasi dan Densus 88 yang terluka akibat ditusuk tiga dari empat anggota teroris Uzbekistan tersebut.
"3 dari 4 anggota teroris itu berusaha melarikan diri setelah menjebol plafon dan mengambil pisau di ruang dapur. Lalu secara membabi buta menusukkan pisaunya kepada siapapun, dan melarikan diri," ujarnya.
Sebelumnya, seorang petugas Imigrasi bernama Adi Widodo juga meninggal dunia usai ditusuk oleh teroris Uzbekistan tersebut.
Kronologi Penusukan
Insiden penusukan berawal ketika ada empat WNA yang ditangkap oleh Densus 88 pada 24 Maret 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para WNA tersebut terafiliasi dengan jaringan Katiba Al-Tauhid Wal-Jihad.
Adapun keempat tersangka tersebut berinisial BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), atau MR (26).
"Diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada 4 April 2023 lalu dikutip dari Tribun Tangerang.
Lalu, mereka pun menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang berlokasi di Kelapa Gading.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.