Cegah Perundungan di Pendidikan Kedokteran, Kemenkes Usulkan Pasal 'Anti-Bullying' RUU Kesehatan
Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan pihaknya menerima banyak laporan terjadinya perundungan di pendidikan kedokteran.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan usulkan pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah
Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril.
Ia menyebutkan jika pihaknya banyak mendapat laporan terjadinya perundungan di pendidikan kedokteran.
Baca juga: Pengamat Kebijakan: Ada Disinformasi Soal Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika di RUU Kesehatan
Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan.
"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” ungkap Syahril pada website resmi Kemenkes dikutip Tribunnews, Kamis (21/4/2023).
Pasal perlindungan dari bullying ini tercantum dalam pasal 208E poin d.
“Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
Selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 ayat 2.
Berikut bunyi pasalnya:
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya.