Pistol Milik Dirut BUMN Meletus, Begini Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil di Indonesia
Usai viral pistol Dirut BUMN meletus di bandara, bagaimana aturan resmi terkait kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
j. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
k. bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau
surat pengangkatan;
l. memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi
pekerja bidang profesi;
m. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
n. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak
pidana dengan kekerasan; dan
o. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)