Pistol Milik Dirut BUMN Meletus, Begini Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil di Indonesia
Usai viral pistol Dirut BUMN meletus di bandara, bagaimana aturan resmi terkait kepemilikan senpi bagi warga sipil di Indonesia?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pistol milik Dirut perusahaan BUMN PT Berdikari (Persero), Harry Warganegara meletus di Bandara Hasanuddin, Makassar pada Senin (17/4/2023) ketika akan dilakukan packing oleh petugas bandara.
Adapun pistol tersebut berjenis kaliber 32 bettle army.
Kronologi peristiwa tersebut berawal saat Harry akan bertolak ke Jakarta usai menghadiri acara yang diselenggarakan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Pinrang.
Lalu saat petugas bandara tengah melakukan pemeriksaan, pistol milik Harry tiba-tiba terjatuh dan memuntahkan peluru karet.
Beruntung, peluru tersebut tidak mengenai petugas bandara maupun pengunjung.
Baca juga: Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Polisi Sebut Petugas Lalai
Lalu bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan senjata api oleh warga sipil di Indonesia?
Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan bahwa kepemilikan senjata api oleh warga sipil tidak dilarang di Indonesia.
Namun ada pengecualian yaitu kepentingan olahraga.
"Pada dasarnya kepemilikan senjata api oleh sipil di negara kita dilarang dengan beberapa pengecualian yakni untuk kepentingan olahraga," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/4/2023).
Selain itu, Bambang mengatakan warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api ketika diizinkan oleh Kabaintelkam Polri.
Kendati demikian, dirinya menegaskan penggunaan senjata api oleh warga sipil hanya dilakukan dalam wilayah terbatas seperti kepentingan olahraga.
"Di luar wilayah olahraga tentu tidak boleh, yang diperkenankan hanya petugas keamanan yang sudah memiliki sertifikasi satpam bersenjata api," tuturnya.
Baca juga: Ada Bos BUMN Bawa-bawa Pistol ke Bandara, Erick Thohir: Saya Sebagai Menteri Enggak Bawa Pistol
Di sisi lain, ada peraturan yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Kepolisian RI, senjata api non organik kepolisian RI/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
Dikutip dari bpk.go.id, pada pasal 13 mengatur terkait perizinan senjata api non organik Polri atau TNI.
Pada pasal 13 ayat (1), jenis senjata api non organik Polri/TNI adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.
Kemudian di ayat (2), mengatur terkait penggunaan senjata api non organik Polri/TNI yang meliputi untuk pelaksanaan tugas Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP, kepentingan olahraga, dan kepentingan bela diri.
Sementara terkait syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil tertuang dalam pasal 81 Perkap Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Soal Pistol Milik Dirut BUMN Meletus, AP I: Terjadi Saat Pengosongan Peluru
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
b. berusia paling rendah 24 (dua puluh empat) tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta
kelahiran;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
d. sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
e. memiliki keterampilan dalam penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
f. lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat Rekomendasi;
g. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris,
bagi pengusaha;
h. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan IV.a atau pangkat Komisaris Polisi, Mayor TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
i. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan
Senjata Api peluru karet serendah-rendahnya golongan III.a atau pangkat Inspektur Polisi, Letnan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
j. bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
k. bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau
surat pengangkatan;
l. memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi
pekerja bidang profesi;
m. tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
n. tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak
pidana dengan kekerasan; dan
o. surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)