Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah menikahi saudara sepupu dalam Islam? Ini penjelasan hukumnya, dapat menjadi jawaban saat berkumpul bersama-sama merayakan Idul Fitri 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasan Hukumnya
Istimewa
Ilustrasi lebaran di rumah - Bolehkah menikahi saudara sepupu dalam Islam? Ini penjelasan hukumnya, dapat menjadi jawaban saat berkumpul bersama-sama merayakan Idul Fitri 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Bolehkah menikahi saudara sepupu dalam Islam? Ini penjelasan hukumnya.

Saat Lebaran 2023, biasanya kelurga besar akan berkumpul bersama-sama merayakan hari Raya Idul Fitri.

Momen berkumpulnya keluarga besar mungkin ada seorang anggota keluarga yang menaruh hati dengan saudara sepupu hingga ingin menikahinya.

Sepupu (menurut KBBI) merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

Lantas, bolehkan menikahi sepupu dalam Islam dan apa hukumnya?

Simak beberapa penjelasan tentang hukum menikahi sepupu dalam Islam yang Tribunnews rangkum berikut ini.

Baca juga: Alasan Bulan Ramadan Sangat Penting dalam Islam

Menikahi Sepupu dalam Islam

Berita Rekomendasi

Dilansir Bimas Islam Kementrian Agama, menikah dengan sepupu dalam Islam adalah boleh dan halal.

Hal itu karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).

Ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa saudara sepupu boleh dinikahi.

Meskipun banyak yang menganggap secara budaya yang hal ini dianggap bukanlah hal yang umum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas