Bolehkah Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah menikahi saudara sepupu dalam Islam? Ini penjelasan hukumnya, dapat menjadi jawaban saat berkumpul bersama-sama merayakan Idul Fitri 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
Mengingat bahwa sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.
Namun, jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.
Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.
Baca juga: 5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram
Sejalan dengan itu Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu.
Mengutip dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.
"Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah" jelas Syamsul Hidayat.
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menerangkan, bahwa terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya.
Yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.
Syamsul kemudian mengutip QS. An-Nisa ayat 22-24 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.
Hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam.
Yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.
Baca juga: Megawati Pilih Hari Kartini Umumkan Ganjar Pranowo Jadi Bakal Capres 2024 dari PDIP
Tahrim mu’abbad adalah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab).
Seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.
Sedang tahrim muaqqat adalah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja.