Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rayakan Lebaran di Rutan Kejagung, Ricky Rizal Dijenguk Keluarga usai Shalat Ied

Ricky Rizal merayakan lebaran tahun ini di Rutan Kejagung. Namun ia tetap dijenguk oleh keluarganya usai shalat Ied.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rayakan Lebaran di Rutan Kejagung, Ricky Rizal Dijenguk Keluarga usai Shalat Ied
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. Ricky Rizal merayakan lebaran tahun ini di Rutan Kejagung. Namun ia tetap dijenguk oleh keluarganya usai shalat Ied. Tribunnews/Jeprima 

Lalu saat sidang pada 12 April 2023 lalu, hakim memperkuat vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.

"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar hakim ketua, Mulyanto.

Sebagai informasi, selain Ricky Rizal, banding dari terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Sehingga, para terdakwa tetap dihukum sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Untuk Ferdy Sambo, ia tetap dipidana hukuman mati.

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf juga tetap dihukum 15 tahun penjara.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim Tingkat Banding, Kubu Ricky Rizal: Peradilan Sesat, Kami Akan Kasasi

Berita Rekomendasi

Namun, ada terdakwa lain yang tidak mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Seperti diketahui, ia hanya divonis 1,5 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas