TNI AU Jelaskan Duduk Perkara Praka ANG Tendang Motor Ibu-ibu, Sempat Ada Dialog Picu Aksi
Penjelasan TNI AU soal duduk perkara Praka ANG tendang motor ibu-ibu di Bekasi, Senin (24/4/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pihak TNI AU memberikan penjelasan soal duduk perkara aksi salah satu anggotanya yang viral karena menendang motor ibu-ibu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4/2023).
Aksi arogan yang dilakukan Prajurit Kepala (Praka) Arya Nobel Gideon (ANG) itu terjadi di pertigaan Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kota Bekasi.
Indan mengatakan, saat itu Praka ANG hendak pulang setelah selesai jaga atau bertugas.
Saat kejadian Praka ANG berkendara di belakang korban yang bernama Sri Dewi Kemuning.
Kemudian tiba-tiba motor yang di depannya mengerem mendadak.
Baca juga: Keluarga Korban yang Motornya Ditendang Oknum TNI di Bekasi Sudah Maafkan Pelaku
Praka ANG pun tanpa sengaja menabrak motor di depannya atau korban yang saat itu sedang memboncengkan seorang anak.
"Tiba-tiba motor yang di depannya mengerem mendadak sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya," kata Indan, Selasa (25/4/2023) dikutip dari akun Twitter resmi @_TNIAU.
Dari tabrakan yang tak disengaja itu lah, kata Indan, terjadi dialog yang memicu aksi arogan Praka ANG dengan menendang motor korban.
"Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning," katanya.
Sementara, dari video yang beredar, Sri Dewi yang sedang memboncengkan seorang anak tersebut terlihat terkejut namun berusaha mengendalikan motornya agar tak jatuh.
Namun, Praka ANG langsung tancap gas setelah menendang motor korban.
Indan mengatakan, Praka ANG kini mendapat sanksi disiplin akibat ulahnya.
"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya," ujar Indan.