Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh akan Dukung Salah Satu Pasangan Capres-Cawapres Tapi Tidak Dalam Bentuk Koalisi

Setidaknya ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh nantinya tidak dilakukan melalui model koalisi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Buruh akan Dukung Salah Satu Pasangan Capres-Cawapres Tapi Tidak Dalam Bentuk Koalisi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin. Partai Buruh akan Dukung Salah Satu Pasangan Capres-Cawapres Tapi Tidak Dalam Bentuk Koalisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh sudah memastikan akan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) yang kelak ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menegaskan dukungan itu tidak dilakukan dalam format koalisi partai politik.

Setidaknya ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh nantinya tidak dilakukan melalui model koalisi.

Pertama, alasan politik. Program prioritas Partai Buruh, satu di antaranya adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja.

Konsekuensinya Partai Buruh mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law.

“Nah, oleh karena aturan Presidential Threshold (Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Kedua, adalah alasan hukum. Dalam penyelenggaraan pilpres, kata Said, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

Berita Rekomendasi

Jadi, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019.

“Nah, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019. Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said menegaskan, dengan adanya aturan Pres-T, sokongan parpol terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok parpol pengusung dan kelompok parpol pendukung.

Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU.

Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.

Baca juga: Sebut Koalisi Besar Sulit Terbentuk, Pengamat Paparkan 3 Poros Bakal Berkontestasi di Pilpres 2024

Adapun parpol pendukung adalah parpol yang menyatakan dukungan kepada satu pasangan calon, tetapi tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU. Mereka bisa berasal dari parpol peserta Pemilu 2019, bisa juga dari parpol nonpeserta Pemilu 2019.

“Partai Buruh ada di kelompok parpol pendukung, yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung,” kata Said.

“Dengan kata lain, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol pendukung omnibus law,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas