Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Dalami Adanya Senjata Laras Panjang di Peristiwa Penganiayaan Aditya Hasibuan

Achiruddin perintahkan untuk mengeluarkan senjata laras panjang saat peristiwa penganiayaan, Namun keberadaan senjata itu masih belum bisa dipastikan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polda Sumut Dalami Adanya Senjata Laras Panjang di Peristiwa Penganiayaan Aditya Hasibuan
Tribunnews.com
Polda Sumatera Utara masih mendalami tentang dugaan adanya senjata laras panjang seperti yang dikatakan Achiruddin di hari peristiwa penganiayaan itu terjadi. 

Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, Ken melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

Sosok Aditya Hasibuan

Aditya Hasibuan belakangan diketahui merupakan anak seorang polisi.

Ayahnya bernama Achiruddin Hasibuan ternyata berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Adapun jabatan sang ayah di Polda Sumut yakni Kaur Bin Ops Satuan Narkoba.

Tak banyak catatan yang didapatkan mengenai rekam jejak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari beberapa catatan, ia lebih banyak berkiprah di unit narkoba.

BERITA REKOMENDASI

Ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang.

Selain itu, Achiruddin Hasibuan juga pernah menjabat sebagai Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Buntut dari kasus yang menjerat anaknya, AKPB Achirudiin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya.

Ia bahkan di tempat khusus (patsus)kan.

Sementara Aditya Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka.


"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung, Selasa (25/4/2023) dikutip dari Tribun Medan.com

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas