Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai sore ini, Rabu (26/4/2023), pukul 16.00-21.00 WIB.
Sebelumnya, aturan ganjil genap ini sempat ditiadakan selama pekan libur Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.
Perlu diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta ini ada pengecualian bagi beberapa kendaraan.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Pengecualian tersebut adalah:
Baca juga: Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;
c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah;
d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
e) Ketua Komisi Yudisial; dan f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;