Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022) // Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai sore ini, Rabu (26/4/2023), pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, aturan ganjil genap ini sempat ditiadakan selama pekan libur Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.

Perlu diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta ini ada pengecualian bagi beberapa kendaraan.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Pengecualian tersebut adalah:

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a) Presiden dan Wakil Presiden;

Rekomendasi Untuk Anda

b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;

c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah;

d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

e) Ketua Komisi Yudisial; dan f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulan;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas