Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022) // Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai sore ini, Rabu (26/4/2023), pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, aturan ganjil genap ini sempat ditiadakan selama pekan libur Lebaran 2023 pada 19-25 April 2023.

Perlu diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta ini ada pengecualian bagi beberapa kendaraan.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Pengecualian tersebut adalah:

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil-Genap di Jakarta

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

a) Presiden dan Wakil Presiden;

Berita Rekomendasi

b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan;

c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah;

d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;

e) Ketua Komisi Yudisial; dan f) Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas