Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS

WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022) // Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya.
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Berita Rekomendasi
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku di 26 Ruas Jalan, Cek Rekayasa Arus Balik di Sejumlah Tol
B. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.