Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022) // Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya. 

- Jalan Majapahit 

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin 

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan 

- Jalan Kyai Caringin 

- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

Berita Rekomendasi

- Jalan Kramat Raya 

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari 

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku di 26 Ruas Jalan, Cek Rekayasa Arus Balik di Sejumlah Tol

B. Jakarta Selatan 

- Jalan Sisingamangaraja 

- Jalan Panglima Polim 

- Jalan Fatmawati 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas