Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Terdapat Pengecualian Kendaraan dalam Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022) // Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan, namun terdapat juga pengecualiaan kendaraan pada aturan tersebut, berikut daftarnya. 

5. Kendaraan ambulan;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan angkutan barang: bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.

Selain itu, khusus kendaraan angkutan barang juga wajib menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuam, nama dan alamat, serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).
Pantauan udara kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta

Berita Rekomendasi

Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah kembali diterapkan mulai sore ini, Rabu (26/4/2023), dan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti bagi pelanggar menggunakan tilang elektronik atau ETLE.

"Sudah berlaku (ganjil genap), penindakan dengan ETLE,"

"Di semua titik ETLE (penindakan). Dan yang tidak terjangkau ETLE statis, menggunakan ETLE mobile," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (26/4/2023), dikutip dari WartakotaLive.com.

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta

A. Jakarta Pusat 

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas