Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penganiayaan Ken Admiral Resmi Ditahan Hari Ini, Terancam Paling Lama 5 Tahun Penjara

Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai hari ini, terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tersangka Penganiayaan Ken Admiral Resmi Ditahan Hari Ini, Terancam Paling Lama 5 Tahun Penjara
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Twitter/mazzini
Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan - Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai hari ini, terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak perwira tinggi polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai hari ini.

Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Pola Sumatera Utara (Sumut), Kombes Sumaryono.

Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (26/4/2023).

Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.

Sumaryono menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

Baca juga: Terungkap Pemicu Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Berawal dari Chat soal Perempuan

BERITA REKOMENDASI

Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan

Diketahui bahwa AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.

Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra. Dikutip dari Tribun-Medan.com.

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Di mana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang anaknya jadi tersangka penganiayaan - Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai hari ini, terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang anaknya jadi tersangka penganiayaan - Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai hari ini, terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Kolase Tribunnews)

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Sumaryono.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas