Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Berikut Besaran Fidyah per Orang

Simak inilah bacaan niat bayar fidyah puasa yang dilafalkan saat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin, lengkap dengan besaran fidyah per orang.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Berikut Besaran Fidyah per Orang
freepik/jcomp
Ilustrasi berdoa - Inilah bacaan niat fidyah yang dilafalkan saat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat bayar fidyah puasa, lengkap dengan besaran fidyah per orang.

Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus.

Fidyah ini wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), simak inilah bacaan niat hingga besaran fidyah.

Baca juga: Kepada Siapa Kita Membayar Fidyah, dan Kapan Waktu Memberikan yang Benar

Bacaan Niat Fidyah

Berita Rekomendasi

Niat fidyah dilafalkan saat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil ataupun setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

1. Bagi orang sakit keras dan orang tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah."

2. Bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas