Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Berikut Besaran Fidyah per Orang

Simak inilah bacaan niat bayar fidyah puasa yang dilafalkan saat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin, lengkap dengan besaran fidyah per orang.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Berikut Besaran Fidyah per Orang
freepik/jcomp
Ilustrasi berdoa - Inilah bacaan niat fidyah yang dilafalkan saat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin. 

3. Bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah."

4. Niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya

Besaran Fidyah

Berita Rekomendasi

Ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama tentang besaran atau takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Kemudian, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000 /hari/jiwa.

Berikut golongan yang wajib membayar fidyah:

1. Orang yang sakit dan dinyatakan sulit untuk sembuh.

2. Lansia yang sudah lemah dan tidak mampu berpuasa.

3. Perempuan yang sedang hamil dan menyusui.

4. Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadhan berikutnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas