Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas dan IPW Tanggapi Kasus Penganiayaan Mahasiswa Ken Admiral oleh Anak Polisi

Kompolnas dan IPW Tanggapi soal kasus anak polisi aniaya mahasiswa bernama Ken Admiral yang juga dianca todongkan senjata api laras panjang ke korban

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kompolnas dan IPW Tanggapi Kasus Penganiayaan Mahasiswa Ken Admiral oleh Anak Polisi
Tribunnews.com
Berikut sosok Aditya Hasibuan yang nekat menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Sugeng menyayangkan sikap Polrestabes Medan hingga Polda Sumut yang dinilai lambat menangani kasus ini.

"Muncul penetapan setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022."

"Kasus penganiayaan yang sudah sangat jelas sebetulnya tidak perlu terlalu lama, saksi ada, perbuatan ada, alat bukti visum ada, jadi sudah bisa ditetapkan," kata Sugeng, Rabu (26/4/2023) dikutip Tribun-Medan.com.

IPW mendesak Kapolda Sumut memberi sanksi tegas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu, ia juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memeriksa sumber kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan kerap memamerkan sepeda motor merek Harley Davidson di media sosial.

Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Sumut mengusut darimana harta dan kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan itu.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

Berita Rekomendasi

Respons Polda Sumut

Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, terkesan lama.

Diketahui, peristiwa penganiayaan dan pelaporan kasus itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

Namun, polisi baru menetapkan Aditya sebagai tersangka pada Maret 2023 yakni 4 bulan setelah peristiawa terjadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono membeberkan hal itu karena penyidik mendapat hambatan dalan proses penyelidikan.

Ken Admiral selaku korban penganiayaan, diketahui tengah mengembang ilmu di luar negeri.

Sehingga belum bisa dimintai keterangannya saat itu.

Baca juga: Sidang Banding AG soal Perkara Penganiayaan Digelar Secara Terbuka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas