Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Pembahasan PMD DKI Jakarta ke Sarana Jaya dari Politikus PDIP Cinta Mega

Periksa politikus PDIP, Cinta Mega, KPK selisik Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Pembahasan PMD DKI Jakarta ke Sarana Jaya dari Politikus PDIP Cinta Mega
Kompas.com/Nursita Sari
Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus politikus PDIP, Cinta Mega. Periksa politikus PDIP, Cinta Mega, KPK selisik Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus politikus PDIP, Cinta Mega, Rabu (26/4/2023).

Cinta Mega diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

"Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik, di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).

Tak hanya itu, penyidik komisi antikorupsi juga mendalami dugaan duit yang mengalir kepada para pihak terkait perkara ini melalui pemeriksaan Cinta Mega.

"Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," imbuh Ali.

Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK

Berita Rekomendasi

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas