Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bakal Gelar Rapat Terkait Pembentukan Satgas TPPU Soal Transaksi Rp 349 Triliun Besok

Mahfud MD akan menggelar rapat terkait pembentukan Satgas TPPU menyangkut transaksi mencurigakan dengan agregat senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Bakal Gelar Rapat Terkait Pembentukan Satgas TPPU Soal Transaksi Rp 349 Triliun Besok
WARTA KOTA/YULIANTO
Menkopolhukam Mahfud MD akan menggelar rapat terkait pembentukan Satgas TPPU menyangkut transaksi mencurigakan dengan agregat senilai Rp349 triliun di Kemenkeu, Jumat (28/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan menggelar rapat terkait pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyangkut transaksi mencurigakan dengan agregat senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD mengatakan rapat akan digelar pada Jumat (28/4/2023) pagi.

"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP dengan Komisi III DPR, harus dibentuk Satgas," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).

"Besok akan dibentuk Satgasnya. Pokoknya akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR. Besok pagi hari Jumat akan dirapatkan," sambung dia.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Satgas Akan Kejar TPPU Perkara Ekspor-Impor Emas Rp189 Triliun yang Sudah Inkrah

Kejar Perkara Terkait Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun

Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU sebelumnya mengatakan Satgas yang akan dibentuk Komite TPPU akan mencari tindak pidana pencucian uang perkara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK senilai Rp189 triliun lebih.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengatakan sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023), LHP senilai Rp189 triliun lebih tersebut telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK.

Hasil putusan PK terhadap dua pelaku perseorangan dalam perkara tersebut, lanjut dia, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Legislator Golkar Usul Satgas Bentukan Komite TPPU Gandeng Aparat Agar Segera Diusut Secara Hukum

Sedangkan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan putusannya sudah inkrah.

"Nah oleh sebab itu Satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu (12/4/2023).

"Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal. Yang TPPU-nya harus dicari," sambung dia.

Satgas, kata dia, nantinya juga akan mendalami lagi LHP atau LHA yang dilaporkan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.

Hasil tindak lanjut tersebut, kata Mahfud, justru bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum terkait tindak pidana pencucian uangnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas