Pembayaran Fidyah Puasa Dapat Melalui Online, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kini pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui online. Berikut syarat dan ketentuan pembayaran fidyah secara online.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Adanya perkembangan teknologi, kini pembayaran fidyah sudah dapat dilakukan secara online.
Fidyah merupakan suatu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena kriteria tertentu.
Dengan membayar fidyah secara online, membuat kegiatan tersebut menjadi mudah dan praktis.
Namun, seperti halnya pembayaran zakat online, pembayaran fidyah online juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keamanan pembayaran fidyah online.
Oleh sebab itu, sebelum membayar fidyah online, simak terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang dibutuhkan.
Baca juga: Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Tata Cara dan Besarannya
Syarat Pembayaran Fidyah Online
Dikutip dari laman Jogja Kota, pembayaran fidyah online wajib memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
1. Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman.
Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.
2. Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan.
Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.
3. Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online.
Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Ketentuan Pembayaran Fidyah Online
Selain syarat, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi ketika membayar fidyah online, di antaranya:
1. Transaksi pembayaran fidyah online harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan Islam.
Pastikan penggunaan teknologi dan platform pembayaran online yang digunakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
2. Periksa kembali data pribadi dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran fidyah online.
Pastikan data yang diinputkan benar dan sesuai agar transaksi pembayaran dapat berjalan dengan lancar.
3. Pastikan transaksi pembayaran fidyah online telah terverifikasi dan tercatat dengan baik oleh sistem.
Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi atau email yang dikirimkan oleh lembaga amil zakat yang menerima pembayaran fidyah.
Baca juga: Kepada Siapa Kita Membayar Fidyah, dan Kapan Waktu Memberikan yang Benar
Besaran Fidyah
Dikutip dari laman Baznas, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.
Baca juga: Penerima Fidyah Siapa Saja? Simak Kriterianya, Besaran Fidyah per Orang dan Waktu Membayarnya
Bacaan Niat Fidyah
Berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:
1. Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
3. Bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.