Pembayaran Fidyah Puasa Dapat Melalui Online, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kini pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui online. Berikut syarat dan ketentuan pembayaran fidyah secara online.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Adanya perkembangan teknologi, kini pembayaran fidyah sudah dapat dilakukan secara online.
Fidyah merupakan suatu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena kriteria tertentu.
Dengan membayar fidyah secara online, membuat kegiatan tersebut menjadi mudah dan praktis.
Namun, seperti halnya pembayaran zakat online, pembayaran fidyah online juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keamanan pembayaran fidyah online.
Oleh sebab itu, sebelum membayar fidyah online, simak terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang dibutuhkan.
Baca juga: Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Tata Cara dan Besarannya
Syarat Pembayaran Fidyah Online
Dikutip dari laman Jogja Kota, pembayaran fidyah online wajib memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
1. Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman.
Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.
2. Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan.
Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.
3. Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online.
Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.