Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembayaran Fidyah Puasa Dapat Melalui Online, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kini pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui online. Berikut syarat dan ketentuan pembayaran fidyah secara online.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pembayaran Fidyah Puasa Dapat Melalui Online, Ini Syarat dan Ketentuannya
lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi zakat. - Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara online dengan syarat dan ketentuan ini. Simak juga besaran dan bacaan niat bayar fidyah. 

Ketentuan Pembayaran Fidyah Online

Selain syarat, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi ketika membayar fidyah online, di antaranya:

1. Transaksi pembayaran fidyah online harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan Islam.

Pastikan penggunaan teknologi dan platform pembayaran online yang digunakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

2. Periksa kembali data pribadi dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran fidyah online.

Pastikan data yang diinputkan benar dan sesuai agar transaksi pembayaran dapat berjalan dengan lancar.

3. Pastikan transaksi pembayaran fidyah online telah terverifikasi dan tercatat dengan baik oleh sistem.

Berita Rekomendasi

Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi atau email yang dikirimkan oleh lembaga amil zakat yang menerima pembayaran fidyah.

Baca juga: Kepada Siapa Kita Membayar Fidyah, dan Kapan Waktu Memberikan yang Benar

Besaran Fidyah

Dikutip dari laman Baznas, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas