Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertamina Sebut Suplai BBM Dipastikan Aman, Tak Ada Hambatan selama Arus Balik Lebaran 2023

PT Pertamina menyebut suplai BBM selama arus balik Lebaran 2023 aman dan sudah dikelola dengan baik.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pertamina Sebut Suplai BBM Dipastikan Aman, Tak Ada Hambatan selama Arus Balik Lebaran 2023
SURYA/PURWANTO
Pihak Pertamina pastikan ketersediaan BBM aman dan tidak ada hambatan selama arus balik Lebaran Idul Fitri 2023. 

Dirinya juga memberi imbauan kepada masyarakat saat membeli BBM disarankan untuk menggunakan metode non tunai sebagai pembayarannya.

Pembayaran non tunai itu bertujuan agar tidak terjadinya antrean di SPBU.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat menggunakan pembayaran cashless untuk pembelian BBM, supaya transaksi lebih cepat dan aman, serta tidak terjadi antrian di SPBU," katanya.

Lebih lanjut, konsumsi BBM tahun 2023 ini disebut lebih tinggi dibanding tahun lalu.

"Bila dibandingkan dengan konsumsi tahun 2022 yaitu 632 KL per hari untuk gasoline, maka dapat dikatakan konsumsi tahun 2023 lebih tinggi," katanya.

Presiden Jokowi Imbau Masyarakat hingga ASN untuk Lakukan Perjalan Balik Mudik Setelah 26 April 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran Idul Fitri 2023.

Berita Rekomendasi

Puncak arus balik sebelumnya telah diprediksi akan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

Jokowi mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut.

Ia pun mengimbau masyarakat melakukan perjalanan balik mudik setelah tanggal 26 April 2023.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut."

"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi, Senin (24/4/2023).

Ketentuan tersebut juga diberlakukan untuk para ASN, TNI, Polri, BUMN, serta para pegawai swasta.

"Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Bambang Ismoyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas