Polri Periksa Saksi hingga Ahli Sikapi Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah
Polri periksa saksi hingga ahli atas laporan dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa saksi pelapor dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas laporan dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan salah satu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (27/4/2023).
"Pada Hari Kamis 27/04 akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah," kata Shandi dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Sandi menjelaskan pihaknya juga meminta keterangan dari berbagai ahli terkait perkara ini.
"Pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan medsos sedang dalam proses," katanya.
Baca juga: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta Desak BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah membenarkan adanya pemeriksaan saksi pelapor dalam kasus tersebut.
"Hari ini tanggal 27 April 2023, pukul 13.30 diundang oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka mendatangkan saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan kami," kata Nasrullah.
Saksi yang diundang, kata Nasrullah, sebanyak satu orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah. Saat ini pemberian keterangan masih sedang berlangsung di Gedung Bareskrim.
"Dari pemuda Muhammadiyah. Hari ini 1 saksi," katanya.
Baca juga: Sidang Etik Selesai, Andi Pangerang Selanjutnya Jalani Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri soal dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.
Sejauh ini, laporan yang dilayangkan hanya untuk Andi Pangerang Hasanuddin saja. Nantinya, penyidik yang akan mengembangkan jika ada pihak lain yang terlibat sehingga dinilai melanggar tindak pidana
Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.