Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya
Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online, terdapat juga bacaan niat dan besaran yang harus dibayarkan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online.
Fidyah merupakan suatu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena kriteria tertentu.
Program pembayaran fidyah dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat.
Fidyah sendiri memiliki arti tebusan ataupun denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajibannya atau melakukan larangan.
Seperti halnya umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hal itu tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
Baca juga: Berapa Besaran Fidyah per Orang? Ini Nominalnya, Cara Bayar, dan Golongan yang Wajib Bayar Fidyah
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip dari laman Baznas Kota Jogja, pembayaran fidyah online wajib memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Online
1. Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman.
Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.
2. Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan.
Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.
3. Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online.
Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.
4. Transaksi pembayaran fidyah online harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan Islam.
Pastikan penggunaan teknologi dan platform pembayaran online yang digunakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
5. Periksa kembali data pribadi dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran fidyah online.
Pastikan data yang diinputkan benar dan sesuai agar transaksi pembayaran dapat berjalan dengan lancar.
6. Pastikan transaksi pembayaran fidyah online telah terverifikasi dan tercatat dengan baik oleh sistem.
Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi atau email yang dikirimkan oleh lembaga amil zakat yang menerima pembayaran fidyah.
Bacaan Niat Fidyah
Berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:
- Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
- Bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
- Bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
- Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Besaran Fidyah
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.