Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya
Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online, terdapat juga bacaan niat dan besaran yang harus dibayarkan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online.
Fidyah merupakan suatu bentuk kewajiban zakat bagi umat Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan karena kriteria tertentu.
Program pembayaran fidyah dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat.
Fidyah sendiri memiliki arti tebusan ataupun denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajibannya atau melakukan larangan.
Seperti halnya umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hal itu tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
Baca juga: Berapa Besaran Fidyah per Orang? Ini Nominalnya, Cara Bayar, dan Golongan yang Wajib Bayar Fidyah
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).
Dikutip dari laman Baznas Kota Jogja, pembayaran fidyah online wajib memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Online
1. Menggunakan platform pembayaran online yang terpercaya dan aman.
Pilihlah platform pembayaran online yang telah terverifikasi dan diakui oleh lembaga amil zakat atau otoritas Islam yang terkait.
2. Mengecek kembali jumlah dan jenis fidyah yang akan dibayarkan.
Pastikan jumlah fidyah yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi pribadi yang bersangkutan.
3. Mengecek kembali lembaga amil zakat yang menerima fidyah secara online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.