Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya
Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online, terdapat juga bacaan niat dan besaran yang harus dibayarkan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.
4. Transaksi pembayaran fidyah online harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan Islam.
Pastikan penggunaan teknologi dan platform pembayaran online yang digunakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
5. Periksa kembali data pribadi dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran fidyah online.
Pastikan data yang diinputkan benar dan sesuai agar transaksi pembayaran dapat berjalan dengan lancar.
6. Pastikan transaksi pembayaran fidyah online telah terverifikasi dan tercatat dengan baik oleh sistem.
Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi atau email yang dikirimkan oleh lembaga amil zakat yang menerima pembayaran fidyah.
Bacaan Niat Fidyah
Berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:
- Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
- Bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.