Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya

Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online, terdapat juga bacaan niat dan besaran yang harus dibayarkan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya
lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi zakat - Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online, terdapat juga bacaan niat dan besaran yang harus dibayarkan. 

Pastikan lembaga amil zakat tersebut telah terdaftar dan diakui oleh otoritas Islam yang terkait.

4. Transaksi pembayaran fidyah online harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar ketentuan Islam.

Pastikan penggunaan teknologi dan platform pembayaran online yang digunakan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

5. Periksa kembali data pribadi dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran fidyah online.

Pastikan data yang diinputkan benar dan sesuai agar transaksi pembayaran dapat berjalan dengan lancar.

6. Pastikan transaksi pembayaran fidyah online telah terverifikasi dan tercatat dengan baik oleh sistem.

Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem konfirmasi atau email yang dikirimkan oleh lembaga amil zakat yang menerima pembayaran fidyah.

Berita Rekomendasi

Bacaan Niat Fidyah

Berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:

- Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

- Bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas