Syarat dan Ketentuan Pembayaran Fidyah Melalui Online, Beserta Bacaan Niat dan Besarannya
Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online, terdapat juga bacaan niat dan besaran yang harus dibayarkan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
lescahiersdelislam.fr
Ilustrasi zakat - Simak syarat dan ketentuan pembayaran fidyah melalui online, terdapat juga bacaan niat dan besaran yang harus dibayarkan.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.