20 WNI Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Polri Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar. Foto Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat berbicara dengan PMI terkendala yang berhasil dipulangkan, di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.
Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.
"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.
Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.
Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.
Berita Rekomendasi