Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah JPU, Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Kopong dan Tak Berbobot

Tak hanya replik, Teddy juga menolak dakwaan dan tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bantah JPU, Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Kopong dan Tak Berbobot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak replik jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

Tak hanya replik, Teddy juga menolak dakwaan dan tuntutan yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Layangkan Duplik, Upaya Terakhir Melawan Tuntutan Mati

Penolakan itu karena Teddy menganggap replik jaksa penuntut umum tak berdasar secara hukum. Dia menganggap bahwa dakwaan, tuntutan, hingga replik jaksa tak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.

Bahkan sang terdakwa dengan lantang menyatakan bahwa replik jaksa kopong dan tidak berbobot.

"Tidak ada satupun yang mampu membuktikan saya terlibat dalam kasus ini. Tampaknya bebobot, tetapi sebetulnya isinya kopong," kata Teddy.

Baca juga: Jelang Duplik, Reza Indragiri: Pembuktian Dakwaan Teddy Minahasa Rapuh

Berita Rekomendasi

Menurut Teddy dalam kasus ini, jaksa hanya merujuk pada keterangan dua terdakwa lain, yaitu AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Sebagai terdakwa, keterangan Dody dan Linda dianggap Teddy hanya akan menguntungkan mereka.

"Sudah pasti akan membela dirinya sendiri dengan menjerumuskan orang lain," ujarnya.

Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas