Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Hasil Seleksi PPPK Teknis Kemenpan RB di Link Ini, Simak Tahapan Selanjutnya

Hasil seleksi PPPK Teknis Kemenpan RB dapat dilihat melalui link ini. Simak tahapan selanjutnya setelah dinyatakan lolos ataupun tidak.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cek Hasil Seleksi PPPK Teknis Kemenpan RB di Link Ini, Simak Tahapan Selanjutnya
Instagram @kemenpanrb
Pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis Kemenpan RB 2022 dapat dilihad melalui link ini. Berikut jadwal dan tahapan seleksi selanjutnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022.

Hasil seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB tersebut dapat dicek melalui tautan ini.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB wajib mengunggah sejumlah dokumen pemberkasan.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB, dapat melakukan sanggahan.

Sanggahan tersebut dapat dilakukan oleh peserta mulai 27 hingga 29 April 2023.

Seluruh kegiatan unggah dokumen dan sanggahan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPPK Kemenag, Ada 29.109 Peserta Lulus, Ini Daftar Namanya

Berikut rincian dokumen yang wajib diunggah oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB, di antaranya:

Berita Rekomendasi

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas