Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Penuntut Umum Seperti Praktik Dukun atau Paranormal

Irjen Teddy Minahasa menyebut replik Jaksa Penuntut Umum seperti dukun atau paranormal.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Penuntut Umum Seperti Praktik Dukun atau Paranormal
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023). Ia menyebut replik Jaksa Penuntut Umum seperti dukun atau paranormal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menilai replik jaksa penuntut umum tak profesional.

Hal itu disimpulkan Teddy Minahasa dari pernyataan jaksa penuntut umum terkait keterangan saksi kunci yang hadir dalam pemusnahan 41,4 kilogram narkotika jenis sabu oleh Polres Bukittinggi.

Dalam repliknya, jaksa penuntut umum menganggap bahwa keterangan saksi kunci tersebut tidak diperlukan.

"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka, serta akan mempertebal berkas," kata Teddy Minahasa mengutip replik jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Menurut Teddy Minahasa, jaksa tak semestinya menebak kualitas keterangan sebelum saksi-saksi tersebut diperiksa.

Baca juga: Memohon Tak Divonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Alkitab dan Alquran

Karena itu, Teddy Minahasa menilai tindakan jaksa yang menebak-nebak itu sama seperti praktik perdukunan.

Berita Rekomendasi

"Jaksa penuntut umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia," katanya.

"Bukankah ini Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan suatu peramalan yang biasa dipraktikkan oleh dukun?" lanjutnya.

Baca juga: Tak Rusak CCTV, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai kehadiran saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi Irjen Teddy Minahasa di persidangan, sia-sia.

Alasannya, para saksi yang dihadirkan memang mengetahui perihal pemusnahan 41,4 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.

Namun saksi-saksi tersebut tidak bisa menerangkan penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.

Padahal, "penukaran" merupakan salah satu unsur dari dakwaan yang hendak dibuktikan di persidangan.

Baca juga: Jelang Duplik, Reza Indragiri: Pembuktian Dakwaan Teddy Minahasa Rapuh

"Dalam perkara a quo seharusnya Penasihat Hukum dapat lebih memahami kalau unsur yang akan dibuktikan salah satunya adalah unsur MENUKAR dan bukan unsur MEMUSNAHKAN yang tidak masuk dalam kualifikasi unsur pasal 114 Undang-Undang Narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023).

Bahkan jaksa penuntut umum menganggap kehadiran para saksi tersebut seperti membuang garam ke laut.

"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka sekaligus hanya akan mempertebal berkas saja dan akan membuang waktu mereka saja," kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara peredaran narkoba ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas