Irjen Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Penuntut Umum Seperti Praktik Dukun atau Paranormal
Irjen Teddy Minahasa menyebut replik Jaksa Penuntut Umum seperti dukun atau paranormal.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menilai replik jaksa penuntut umum tak profesional.
Hal itu disimpulkan Teddy Minahasa dari pernyataan jaksa penuntut umum terkait keterangan saksi kunci yang hadir dalam pemusnahan 41,4 kilogram narkotika jenis sabu oleh Polres Bukittinggi.
Dalam repliknya, jaksa penuntut umum menganggap bahwa keterangan saksi kunci tersebut tidak diperlukan.
"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka, serta akan mempertebal berkas," kata Teddy Minahasa mengutip replik jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Menurut Teddy Minahasa, jaksa tak semestinya menebak kualitas keterangan sebelum saksi-saksi tersebut diperiksa.
Baca juga: Memohon Tak Divonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Kutip Ayat Alkitab dan Alquran
Karena itu, Teddy Minahasa menilai tindakan jaksa yang menebak-nebak itu sama seperti praktik perdukunan.
"Jaksa penuntut umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia," katanya.
"Bukankah ini Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan suatu peramalan yang biasa dipraktikkan oleh dukun?" lanjutnya.
Baca juga: Tak Rusak CCTV, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai kehadiran saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi Irjen Teddy Minahasa di persidangan, sia-sia.
Alasannya, para saksi yang dihadirkan memang mengetahui perihal pemusnahan 41,4 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.
Namun saksi-saksi tersebut tidak bisa menerangkan penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.
Padahal, "penukaran" merupakan salah satu unsur dari dakwaan yang hendak dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Jelang Duplik, Reza Indragiri: Pembuktian Dakwaan Teddy Minahasa Rapuh
"Dalam perkara a quo seharusnya Penasihat Hukum dapat lebih memahami kalau unsur yang akan dibuktikan salah satunya adalah unsur MENUKAR dan bukan unsur MEMUSNAHKAN yang tidak masuk dalam kualifikasi unsur pasal 114 Undang-Undang Narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023).