Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah 3 Pihak Penyedia Jasa Travel Umrah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Meranti

KPK mencegah empat orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah yang mejerat Bupati Meranti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Cegah 3 Pihak Penyedia Jasa Travel Umrah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap Bupati Meranti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Terbaru, KPK mencegah empat orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah yang mejerat Bupati Meranti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap fee jasa travel umrah, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"4 orang tersebut 3 swasta dan 1 ASN. Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

Ali tidak membeberkan identitas keempat pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang itu antara lain, Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya Abdurrahman, dan Heny Fitriani.

Reza merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour.

Baca juga: Bupati Meranti Gadai Kantor ke Bank, KPK: Jika Ditemukan Korupsi, Akan Jadi Perkara Baru

Deny adalah CEO PT Hamsa Mandiri International Tours.

BERITA TERKAIT

Sementara, Maria ialah istri dari Reza. Serta Heny seorang PNS.

Adapun keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar selama enam bulan, sejak 27 April 2023.

Ali mengatakan, pencegahan bertujuan agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.

Baca juga: Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat OTT KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Baca juga: Soal Aset Kabupaten yang Digadaikan Mantan Bupati Meranti, Ini Kata Plt hingga Anggota DPRD

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.

Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM).

PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah, maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.

Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas