Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Anggota DPRD Prov Jambi periode 2019-2024 dan 2 saksi lain soal kasus suap RAPBD.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Anggota DPRD Prov Jambi periode 2019-2024 dan 2 saksi lain soal kasus suap RAPBD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), Jumat (28/4/2023).

Ayub akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Selain Ayub, tim penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Dody Irawan, PNS/mantan Kepala Dinas PU Jambi/Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi dan Muhammad Imaduddin alias Iim, wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 28 tersangka baru, yang berasal dari unsur anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:

Berita Rekomendasi

1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud) 
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)

Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Arrakhmat Eka Putra (kiri), Wiwid Iswhara (kedua kiri), Zainul Arfan (kedua kanan) dan Fahrurrozi (kanan) mengenakan rompi oranye dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK menahan empat orang tersangka  yakni Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi dalam pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Arrakhmat Eka Putra (kiri), Wiwid Iswhara (kedua kiri), Zainul Arfan (kedua kanan) dan Fahrurrozi (kanan) mengenakan rompi oranye dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK menahan empat orang tersangka yakni Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi dalam pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Syopian dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Johanis.


Mengenai pembagian uang “ketok palu”, papar Johanis, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Syopian dkk.

"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis.

Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Arrakhmat Eka Putra (kedua kiri), Wiwid Iswhara (kanan) dan Zainul Arfan (kiri) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK menahan empat orang tersangka  yakni Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi dalam pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Arrakhmat Eka Putra (kedua kiri), Wiwid Iswhara (kanan) dan Zainul Arfan (kiri) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021). KPK menahan empat orang tersangka yakni Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, Zainul Arfan dan Fahrurrozi dalam pengembangan perkara suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas