KPK Periksa Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Anggota DPRD Prov Jambi periode 2019-2024 dan 2 saksi lain soal kasus suap RAPBD.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasim Ayub alias Hasyim Ayub, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), Jumat (28/4/2023).
Ayub akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Selain Ayub, tim penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Dody Irawan, PNS/mantan Kepala Dinas PU Jambi/Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi dan Muhammad Imaduddin alias Iim, wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 28 tersangka baru, yang berasal dari unsur anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:
1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)
21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)
Konstruksi Perkara
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Syopian dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Johanis.
Mengenai pembagian uang “ketok palu”, papar Johanis, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Syopian dkk.
"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.