RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkotika? Pihak Kemenkes Angkat Bicara
Dalam RUU Kesehatan disebut hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undangan-Undang (RUU) Kesehatan jadi sorotan.
Yang jadi perhatian adalah pembahasan terkait produk tembakau. Salah satu poin yang disorot adalah terkait aturan tentang tembakau.
Sebagian netizen berpendapat jika di dalam RUU kesehatan menyetarakan tembakau dengan narkotika.
Terkait hal ini, Tribunnews pun menghubungi pihak Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Perhimpunan Ahli Bedah Minta DPR Tinjau Ulang Poin Penting di RUU Kesehatan
Oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika anggapan tersebut tidaklah benar.
"Jadi tidak benar jika Tembakau dan Alkohol akan diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (28/4/2023).
Tembakau, alkohol, narkotika dan Psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.
"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika. Di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," paparnya lagi.
Narkotika dan psikotropika sendiri juga diatur dalam undang-undang khusus.
Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukan kedalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undang.
Selain itu, Nadia mengatakan jika tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan sebagainya, yang ada pidana dan pelarangannya.
"Pengelompokan Tembakau dan Alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku," tutup Nadia.
Diketahui, dalam draft RUU Kesehatan yang beredar, aturan tentang pengamanan zat adiktif tercantum pada bagian ke dua puluh lima, pasal 154 tentang pengamanan zat adiktif.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hasil tembakau bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika termasuk dalam kategori zat adiktif.
Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.
(3) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. narkotika;
b. psikotropika;
c. minuman beralkohol;
d. hasil tembakau; dan
e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
(4) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e harus memenuhi standar dan/atau persyaratan Kesehatan.
(6) Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat berupa:
a. sigaret;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris; dan
e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.
(7) Hasil pengolahan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat berwujud padat, cair, atau wujud lainnya yang tidak mengandung hasil tembakau.
Soal penggunaan, pemerintah juga mengatur larangan merokok dalam pasal 157. Pasal tersebut menetapkan kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok. Selengkapnya aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Kawasan tanpa rokok terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
(3) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.