Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Gaji yang Diterima AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Perwira Polisi

Harta AKBP Achiruddin disorot karena dinilai tak wajar dan memiliki puluhan miliar di rekening. Segini gaji yang diterima AKBP Achiruddin per bulan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Segini Gaji yang Diterima AKBP Achiruddin Hasibuan Sebagai Perwira Polisi
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
AKBP Achiruddin Hasibuan (Baju Hijau) setelah diperiksa Propam Polda Sumut. Harta AKBP Achiruddin disorot karena dinilai tak wajar dan disebut memiliki puluhan miliar di rekening. Segini gaji yang diterima AKBP Achiruddin per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Harta kekayaan perwira menengah di Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan karena dinilai tak wajar.

AKBP Achiruddin Hasibuan disebut memiliki puluhan miliar rupiah di rekening yang kini diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467 juta per 2021.

Anehnya, jumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir sejak 2011.

Sejumlah hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: memang berapa gaji yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan setiap bulan sebagai perwira polisi?

Baca juga: Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Tercatat Rp 467 Juta, Tak Berubah Sejak 2011

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan

Bila menilik dari kepangkatan yang kini disandang, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Achiruddin Hasibuan termasuk dalam golongan perwira menengah (pamen).

Berita Rekomendasi

Untuk polisi berpangkat AKBP seperti Achiruddin Hasibuan akan menerima gaji pokok paling rendah sebesar Rp 3.093.900 dan paling tinggi Rp 5.084.300 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji, mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara itu juga masih menerima sejumlah tunjangan setiap bulan.

Yang paling besar nominalnya adalah tunjangan kinerja alias tukin.

Besaran tukin untuk anggota Polri disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas